KPI Diminta Optimalkan Pengawasan Konten Siaran

03-12-2019 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya. Foto: Kresno/rni

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten siaran, sehingga media penyiaran mampu menjalankan fungsinya sebagai media informasi yang sehat dan perekat sosial masyarakat Indonesia.

 

“Aspirasi dari publik terhadap pengawasan konten penyiaran ini agar lebih optimal lagi, karena masih banyak konten-konten tidak mendidik yang justru masuk sampai pelosok-pelosok desa,” ungkap Teuku usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Komisioner KPI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

 

Riefky menuturkan, KPI harus terus berbenah diri terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Ia juga mendukung penguatan kewenangan KPI untuk melakukan pemantauan isi siaran di tengah digitalisasi dan konvergensi media, melalui revisi UU Penyiaran yang akan dilakukan periode DPR RI saat ini.

 

"Tentu kita memahami pengawasan ini tidak mudah, dengan adanya konten-konten digital yang bisa diakses melalui handphone, sehingga regulasi borderless  ini menjadi tantangan tersendiri. Nah, teknologi  atau sarpras yang diperlukan KPI untuk menjalankan fungsi tugasnya juga kami pertanyakan, sehingga KPI bisa berjalan sesuai harapan publik," terang politisi F-Demokrat ini.

 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata mendorong KPI agar tidak segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan tayangan yang dinilai bermasalah, termasuk pengawasan konten media lainnya atau media yang berbasis multiplatform yang belum diatur dalam UU Penyiaran saat ini.  Politisi Partai NasDem ini menilai, KPI-lah yang meregulasi standar penyiaran yang ada di indonesia.

 

"Menurut saya, ambil saja langkah dulu, karena mereka (KPI) ini kan pemerintah, punya tugas sebagai pengawas dan regulator. Sehingga nantinya bisa menjadi norma dalam RUU Penyiaran yang baru.  Jadi, KPI jangan takut jika sudah diberikan suatu kewenangan yang luar biasa dan itu sudah diatur dalam UU. Salah atau tidak bukan masalah hukum,  paling tidak kita harus membetengi negara kita dari penyiaran-penyiaran tidak baik," jelasnya. 

 

Terkait hal itu, Komisi I DPR RI juga mendesak KPI Pusat segera mempercepat revisi Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) agar tercipta kepastian hukum terkait mekanisme pemberian sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap lembaga penyiaran. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...